Pembahasan UU MD3 Tertunda, Tunggu Sikap Fraksi DPR
Nasional, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Firman Soebagyo mengatakan pihaknya masih menunggu sikap fraksi dewan dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Beberapa partai belum menentukan sikap terkait beberapa poin perubahan dalam UU MD3.
"Kemarin ditugaskan kepada kapoksi untuk lapor ke fraksinya. Ternyata sampai hari ini sikap fraksi belum ada, baru NasDem dan Hanura," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20 April 2017.
Baca juga:
Usulan Perubahan UU MD3 Masuk Paripurna DPR
Pembahasan Revisi UU MD3 Dipercepat, PDIP Mulai Siapkan Nama
Dalam rapat dengan pemerintah, Firman menjelaskan ada kesepakatan penambahan substansi, norma, dan pasal baru oleh beberapa fraksi seperti Partai Hanura, PKB, Gerindra, dan PPP. "Ini terkait penambahan struktur pimpinan dan kewenangan DPD," kata dia.
Selain itu, tertundanya pembahasan, kata Firman, terjadi lantaran pihak pemerintah masih harus berkonsultasi terkait pembahasan Daftar Inventaris Masalah. "Apakah pemerintah setuju atau tidak. Kalau gak setuju berarti akan deadlock," kata Firman.
Baca pula:
Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU MD3 Dibahas di Panja
Baleg Ubah Enam Pasal UU MD3, PDIP Dapat Kursi Pimpinan DPR
Anggota Baleg dari fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supraktikno menjelaskan penundaan pembahasan membuka ruang pembahasan yang lebih panjang. Tujuannya mengakomodasi masukan dari setiap fraksi. "Karena ini revisi inisiatif DPR," kata Hendrawan.
PDI Perjuangan, kata dia, menginginkan pembahasan selesai pada masa sidang sebelum masa reses pada 29 April 2017. Sebab, pemerintah memiliki niat baik untuk segera merampungkan revisi dengan minimnya perubahan yang diajukan. "Ini artinya political will-nya untuk menciptakan stabilitas nasional," kata dia.
ARKHELAUS W.
0 Response to "Pembahasan UU MD3 Tertunda, Tunggu Sikap Fraksi DPR"
Posting Komentar