Nasional, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 19 April 2017, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada bekas ketua Perasatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti. Sementara istri Gatot, Dewi Aminah mendapat hukuman 1,6 tahun penjara. Keputusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Gatot dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan Dewi Aminah dituntut 3 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, yang diketui Haji Yapi SH MHum menyatakan bahwa Gatot Brajamusti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 112 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang nerkotika sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Nnamun gatot dinyatakan bebas dari dakwaan primer sebagai tuduhan pengedar narkotika jenis sabu.

Baca juga:
Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Bui untuk Kasus Narkoba

"Menyatakan saudara Gatot Brajamusti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum memiliki dan menguasai narkotoka golongan satu bukan tanaman seuai dengan tuntutan subsider, dan untuk itu menghukumnya dengan penjara selama delapan tahun dan denda satu miliar rupiah," kata Yupi.

Hal yang memberatkan dari putusan hakim adalah Gatot dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika, sementara yang meringankan gatot brajamusti belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas vonis tersebut, di depan persidangan Gatot menyatakan pikir-pikir.

Baca pula:
Skandal Narkoba, Gatot Brajamusti Pernah Digerebek 3 kali
Gatot Brajamusti Disebut Biasa Pakai Narkoba Bersama Jemaah

Sementara terhadap terdakwa Dewi Aminah, majelis hakim menyatakan dia terbukti hanya memakai narkotika jenis sabu milik suaminya sehingga Dewi dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, Berbeda dengan Gatot, Dewi Aminah memilih menerima vonis majelis hakim atas dirinya setelah sebe;umnya berkonsultasi denga ti m pengacaraya.

Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah terjerat kasus narkoba setelah tertangkap di dalam kamar 1100 hotel Golden Tulip, Kota Mataram 28 gustus 2016 silam, beberapa saat setelah berakhirnya Kongres Parfi 2016.

Saat penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram di dalam saku celana Gatot. belakangan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Gatot di Jakarta, ditemukan tambahan barang bukti sabu seberat 9,36 gram.

ABDUL LATIEF APRIAMAN