Nasional, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Ketua Tim Teknis pengadaan proyek e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) Husni Fahmi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto hari ini, Senin, 17 April 2017. Jaksa menduga ada kecurangan dalam pemilihan konsorsium yang memenangkan tender dan produk dari vendor tertentu.

Kecurigaan itu muncul ketika Husni mengatakan ia diangkat sebagai ketua tim pada 8 Februari 2011 dan dilantik 9 Februari 2011. Namun ia sudah mendapatkan file berjudul spek teknis final e-KTP pada 20 Januari 2011. Menurut dia file itu berisi spesifikasi teknis dari server, storage, dan UPS.

Baca juga: Sidang E-KTP, Jaksa Gali Indikasi Kecurangan Tender Pengadaan

"Anda jadi ketua tim teknis Februari 2011, kok sudah dapat file yang berisi speksifikasi (produk) pada Januari?" kata jaksa Abdul Basir bertanya pada Husni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 April 2017.

Husni terlihat gugup mendengar pertanyaan jaksa. Dengan suara terbata, ia mengatakan, "Kami merangkum dari permendagri. Saya mendapat pesan dari Tri Sampurno kalau mau ada perubahan harus izin dari Subdit SIAK Pak Garmaya (FX Garmaya Sabarling)," ujar dia.

Jaksa kembali mencecar Husni. Menurut jaksa, penyusunan spesifikasi teknis seharusnya dilakukan oleh ketua tim. "Sebagai ketua tim bukannya saudara yang harus memimpin penentuan spek? Itu file dari mana?" ujar jaksa Abdul Basir. Husni menjawab ia mendapatkan file itu dari Tri Sampurno, bawahannya.

Simak pula: Sidang E-KTP, Saksi: Ketua Panitia Kerap Beri Uang, Ada Rp10 Juta

Ketika itu, Fahmi adalah Kepala Bidang Sistem Informasi dan Komputerisasi pada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sementara itu, Tri Sampurno adalah staf Perekayasa Muda BPPT yang menjadi anggota Tim teknis di bawah Husni.

Pada perkara ini Husni Fahmi diduga menerima hasil korupsi e-KTP sejumlah US$ 150 ribu dan Rp 30 juta. Ia diduga turut membantu pemilihan konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) sebagai pemenang tender e-KTP.

MAYA AYU PUSPITASARI