Nasional, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Ketua Tim Teknis Pengadaan Proyel e-KTP, Husni Fahmi memiliki peran yang sangat signifikan dalam dugaan korupsi e-KTP. Jaksa bahkan menengarai peran Husni sudah ada sejak jauh sebelum penganggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

"Jadi dia (Husni) sudah terlibat sejak 2009, dia juga terlibat bagaimana kerangka dari proyek e-KTP ini," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 April 2017.

Baca juga:
Kasus E-KTP, Besok KPK Jadwalkan Periksa Ulang Tersangka Miryam

Irene menyebut Husni adalah orang yang membuat spesifikasi teknis untuk e-KTP. Selain itu, Husni juga seharusnya bertanggung jawab terhadap besaran harga yang muncul.

"Perannya signifikan," ucap Irene. "Kalau baca di dakwaan bisa dilihat, di dakwaan kami di atas bahwa kedua terdakwa (Irman dan Sugiharto) ini juga bersama-sama dengan Husni Fahmi."

Irene menambahkan, jika melihat keterangan dari anggota tim teknis pada sidang pekan lalu, semua saksi menjelaskan bahwa mereka menerima uang dari Husni Fahmi. Menurut dia, Husni tak hanya sekadar orang yang bertugas mendistribusikan uang itu. "Saya kira nanti akan ada saksi yang menjelaskan soal uang," ujarnya.

Selain itu, terdakwa menyangkal kesaksian Husni yang mengatakan hanya pernah bertemu terdakwa di Hotel Sultan sekali. Menurut terdakwa, Husni pernah ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan sebanyak tiga kali.

MAYA AYU PUSPITASARI