Nasional, Cilacap - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Tri Sasongko membenarkan keempat pelaku yang diamankan oleh Polres Kebumen merupakan pegawai di kantornya. Keempat petugas imigrasi tersebut dinilainya menyalahgunakan wewenang dengan tidak melakukan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan penyalahgunaan visa oleh WNA. “Petugas sempat mendapati dua WNA yang melakukan penyalagunaan visa wisata yang digunakan untuk transaksi jual beli biji jenitri di Kebumen,” katanya kepada Tempo, Senin, 17 April 2017.

Tri menuturkan, petugas imigrasi yang mendapati dugaan penyalagunaan visa oleh WNA, seharusnya melakukan penanganan hukum di kantor imigrasi. Namun keempat petugas imigrasi melakukan penanganan di Restoran Candisari, Karanganyar, Kebumen.

Baca juga:
Pegawai Imigrasi Yogyakarta Tepergok Terima Pungutan Liar

“Pelanggaran SOP dalam artian, satu jika ada laporan masyarakat kita melakukan tindakan pengawasan tertutup, kedua setelah pengawasan tertutup, ketiga adalah pengawasan terbuka, keempat jika ditemukan pelanggaran, maka semestinya WNA bersangkutan dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa dan di BAP,” ujarnya.

Hingga kini Sasongko masih belum mengetahui biodata dan keberadaan WNA asal Cina tersebut. pasalnya, paspor WNA tersebut masih berada di Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan. Karena penyalahgunaan passport, dia akan memberikan sanksi berupa deportasi dalam pelanggaran ringan. “Ada kemungkinan kurungan atau denda jika ditemukan unsur pidana,” katanya.

Baca pula:
Terlibat Human Trafficking, Dua Pegawai Imigrasi Ditangkap

Dia menegaskan, akan mendukung penuh pemberantasan pungli yang dilakukan oleh penegak hukum. Diantaranya dengan memberikan informasi kepada penyidik kepolisian guna mendalami kasus tersebut. Kepada keempat pegawai imigrasi, ujar Tri, akan memberikan sanksi sesuai regulasi tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hukuman terberat yakni pemecatan.

BETHRIQ KINDY ARRAZY