Dunia, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya telah mendapat konfirmasi terkait akses kekonsuleran bagi Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur kepada Siti Aisyah, WNI yang diduga terlibat dalam kematian Kim Jong-nam. Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Anifah Aman kepada Menteri Retno lewat sambungan telepon malam ini Jumat, 24 Februari 2017 waktu Sydney.

Menurut Iqbal, akses kekonsuleran ini akan dimanfaatkan untuk memverifikasi secara fisik status kewarganegaraan Siti Aisyah. “Memastikan kondisinya dan mendapatkan informasi awal dari SA dalam rangka pendampingan hukum lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Februari 2017.

Baca : Pembunuhan Kim Jong-nam, 12 Fakta Penting Ihwal Siti Aisyah

Iqbal mengatakan, Menteri Retno telah menugaskan KBRI untuk menggunakan akses kekonsuleran ini sebaik mungkin. “Direncanakan Tim Perlindungan WNI KBRI bersama pengacara akan segera berkunjungan ke Kepolisian Cyberjaya besok pada waktu yang telah disepakati," ujarnya.

Ia menuturkan Kementerian Luar Negeri terus berkomunikasi dengan Malaysia guna mendapatkan akses ini hingga Kamis malam, kemarin. Akses kekonsuleran ini akan diberikan esok hari pukul 10.00-15.00 waktu setempat.

Siti Aisyah diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Bandara International Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Selain Aisyah, kepolisian Malaysia juga menahan satu wanita asal Vietnam Doan Thi Huong.

Kim Jong-nam tewas setelah dua orang wanita menyerangnya. Satu orang membekapnya dari belakang menggunakan kain yang berisi racun, sementara satu orang lainnya menyemprotkan racun dari arah depan.

Pihak Malaysia sudah memastikan Siti Aisyah berkewarganegaraan Indonesia. Identitas Siti sebagai WNI sempat diragukan Kemenlu karena hanya didasarkan pada temuan paspor yang telah diidentifikasi.

Pihak Kemlu sebelumnya meminta Malaysia membuka akses kekonsuleran bagi Indonesia. Aturan mengenai kekonsuleran ini tertuang dalam Konvensi Wina tahun 1963. Dalam pasal 63, negara yang menahan warga negara lain harus memberi informasi kepada negara yang bersangkutan.

AHMAD FAIZ