Penganiaya Pembantu di Depok Jadi Tersangka
Metro, Depok - Polres Kota Depok menetapkan Iga Annasy sebagai tersangka penganiaya asisten rumah tangganya, VR, 23 tahun. “Iga dijadikan tersangka karena terbukti melakukan tindak kekerasan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho Ahad, 7 Mei 2017.
Iga diciduk Tim Srikandi dan langsung ditetapkan tersangka begitu diperiksa. Tersangka dilaporkan ke Polresta Depok Kamis lalu, 4 Mei 2015, atas penganiayaan yang dilakukan kepada VR di rumahnya di Perumahan Alam Asri Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari.
Baca:Usut Kasus Novel Baswedan, Kapolri: Faktor Luck Sangat Menentukan
Mobil yang Ditumpangi Sheila Marcia Menabrak Truk di Semanggi
Selain menginjak-injak tersangka juga pernah menyetrika tangan pembantunya. Tersangka marah karena menganggap pembantunya tidak becus menjaga anaknya dan sering bangun kesiangan.
VR telah enam bulan bekerja di rumah Iga. Ia mengerjakan pekerjaan rumah tangga juga mengasuh anak majikannya. Tersangka dijerat Undang Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
IMAM HAMDI
0 Response to "Penganiaya Pembantu di Depok Jadi Tersangka"
Posting Komentar