Kapolri: Berkas Al Khaththath Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Nasional, Jakarta - Berkas perkara dugaan upaya Dugaan Makar, Polisi: Penyidikan Al Khaththath Bebas Intervensi
Dugaan Makar, Polisi: Al Khaththath dalam Proses Pemberkasan
Al Khaththath dan keempat tersangka lain, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha, dan Andre Zainudin, merupakan tokoh penggerak Aksi 313. Kelimanya diduga merencanakan penggulingan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Al Khaththath dan empat tersangka lain ditangkap terkait dugaan makar pada Jumat, 31 Maret 2017 dan ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Saat penangkapan, polisi menyita semua telepon genggam milik para aktivitas. Polisi menguji digital forensik menggunakan telepon tersebut.
VINDRY FLORENTIN
0 Response to "Kapolri: Berkas Al Khaththath Segera Diserahkan ke Kejaksaan"
Posting Komentar