Unggah Status FB, Pria 61 Tahun Ini Jadi Tersangka Penodaan Agama
Nasional, Medan - Anthony Hutapea, 61 tahun, seorang pengusaha di Medan, menjadi tersangka dugaan penodaan agama gara-gara postingannya di Facebook. Anthony meminta maaf atas tindakannya, namun statusnya tidak lantas berubah.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas apa yang saya buat. Saya memang membuat postingan itu, tapi saya tidak berniat menistakan agama Islam seperti yang dituduhkan", kata Anthony di Mapolrestabes Medan pada Senin, 17 April 2017.
Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho mengatakan, tindakan Anthony sudah meresahkan umat Islam, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka. "AH ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Tersangka menistakan agama Islam di medsos yang membuat resah umat Islam," ujar Sandi.
Anthony mengatakan, postingannya di halaman facebook bukan untuk menistakan salah satu agama. Ia mengaku selama ini hidup dalam lingkungan muslim, sehingga tidak mungkin dirinya menistakan agama Islam.
"Kakak saya ada yang Muslim, mertua saya juga. Jadi tidak pernah terbersit di pikiran saya untuk melakukan hal itu (menistakan agama)," kata Anthony.
Kombes Sandy mengatakan hal ini sebagai pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam bersikap. Pihaknya mengaku akan menindak siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk penistaan agama.
Atas perbuatannya, Anthony diancam dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 huruf a KUHP.
Sebelumnya, Anthony ditangkap polisi, Sabtu 15 April 2017 berdasarkan laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara. GAPAI melaporkan Anthony setelah diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun facebooknya.
IIL ASKAR MONDZA
0 Response to "Unggah Status FB, Pria 61 Tahun Ini Jadi Tersangka Penodaan Agama"
Posting Komentar