Nasional, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, memutus terdakwa kasus suap kepengurusan pajak, Country Director PT EK Prima Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair selama tiga tahun penjara denngan denda Rp 200 juta, subsider lima  bulan kurungan.

"Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim di persidangan kasus suap pejabat pajak itu, Senin, 17 April 2017.

Baca juga:
Ditagih Pajak Rp 78 Miliar, Rajamohanan Mengakui Curhat Sana Sini


Hal yang meringankan, kata majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannnya, berlaku sopan, dan belum pernah di penjara.

Putusan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair dihukum selama empat  tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan subsidier 6 bulan kurungan.

Baca pula:
Fakta dan Kejanggalan dalam Kesaksian Adik Ipar Jokowi