Sidang Pelepasan Aset BUMD, Jaksa Tolak Pledoi Dahlan Iskan
Nasional, Surabaya - Jaksa penuntut umum menolak semua pembelaan Dahlan Iskan dan tim kuasa hukumnya dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU). Jaksa tetap pada tuntutannya yang menyebut Dahlan Iskan bersama Wisnu Wardhana melakukan perbuatan melawan hukum.
"Terdakwa secara sah melawan hukum dengan memperkaya diri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara," kata jaksa Trimo saat membacakan tanggapan jaksa (replik) atas pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 17 April 2017.
Baca juga: Dahlan Iskan Bacakan Pledoi Soal Penjualan Aset PWU, Apa Isinya?
Trimo mengatakan pelepasan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur itu secara nyata tidak ada proses lelang. Selain itu tidak ada pengumuman di media massa. "Padahal berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan akta pendiriran PT PWU (pengumuman) suatu hal yang diwajibkan," ujar dia.
Tak hanya itu, kata dia, ada transaksi terlebih dahulu antara Dahlan selaku dir utama PT PWU dengan Sam Santoso, selaku pembeli aset di Kediri dan Tulungagung. "Belum ada penawan dan negoisasi sudah ada penandatanganan akta jual beli dan ada uang masuk. Sehingga nilainya di bawah NJOP."
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Imam Syafi'i, menyatakan apa yang disampaikan jaksa sudah dipatahkan semua dalam pledoi. Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, transaksi pelepasan aset PT PWU justru dilakukan antara Sam dengan Wisnu Wardhana.
Simak pula: Yusril Ihza Mahendra Optimistis Dahlan Iskan Bebas dari Dakwaan
Merujuk keterangan Direktur Keuangan PT PWU Suhardi, kata dia, ada transaksi pembayaran senilai Rp 17 miliar dalam bentuk bilyet giro antara Sam dengan Wisnu Wardhana. Wisnu tak lain adalah kepala biro aset sekaligus merangkap ketua tim restrukturisasi aset dan ketua pelepasan aset.
Imam menambahkan, berdasarkan Pasal 88 UU Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PT PWU, pelepasan aset diumumkan di media massa bila aset PT PWU dijual seluruhnya atau sebagian besar. "Padahal pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung hanyalah sebagian kecil," katanya.
Imam mengatakan direksi membuat aturan pelepasan aset justru agar transparan, akuntabilitas, dan memagari dari intervensi. "Jadi jika ada pelanggaran dalam pelepasan aset seharusnya dikaitkan dengan pelaksananya (Wisnu), bukan orang yang membuat aturan tersebut," ujarnya.
Lihat juga: Sidang Korupsi Aset BUMD, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sebelumnya Dahlan Iskan dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu ia diwajibkan membayar ganti rugi seniali Rp 4,1 miliar. Adapun Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan 2 tahun ketimbang tuntutan jaksa.
Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
NUR HADI
0 Response to "Sidang Pelepasan Aset BUMD, Jaksa Tolak Pledoi Dahlan Iskan"
Posting Komentar