Nasional, Jakarta -Anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudarta,  mengatakan nota pembelaan atau pledoi kliennya sudah disiapkan sejak jauh hari. Semua unsur, kata dia, sudah dibuat, termasuk pembahasan alat-alat bukti.

"Satu hari menjelang pembacaan akan ada draf keempat, pledoi ini juga sudah disiapkan matang," ujar Sudarta dalam konferensi pers di Gedung Proklamasi 53 Jakarta Pusat, Jumat, 21 April 2017.

Baca: Sidang Ahok, Seorang Pelapor Kecewa dengan Tuntutan Ringan Jaksa

Menurut Sudarta, Ahok akan menulis sendiri pledoinya dibantu tim penasihat hukum. "Pak Basuki akan bicara menyeluruh, apa yang dia alami dan rasakan. Pastinya menarik," ucap Wayan.

Nama Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok yang telah disunting, juga akan disebut di beberapa bagian. Menurutnya, keributan tidak muncul bahkan hingga sepuluh hari setelah pidato. "Berarti keributan bukan karena pernyataan Pak Basuki, melainkan karena unggahan Buni Yani. Itu sesuai juga dengan yang dikutip jaksa," ujar dia.

Simak: Sidang Ahok, Fadli Zon Heran dengan Tuntutan Jaksa

Hal lain juga akan dituliskan dalam pledoi Ahok, kata dia, di antaranya tuntutan  jaksa yang tetap menilai Ahok pantas dihukum 1 tahun dengan 2 tahun percobaan. "Ini menyiratkan keragu-raguan jaksa. Dengan mudah kita bisa patahkan, golongan yang dihina siapa. Keresahan pun muncul karena Buni Yani mengunggah video yang menghilangkan kata 'pakai'," ujar Wayan.

Pledoi Ahok akan menyampaikan bahwa kehadiran dia di Pulau Seribu untuk berpidato pada acara budidaya kerapu tidak melawan hukum, sesuai pasal 50 KUHP. Wayan menambahkan, setiap orang berhak menjalankan tugas apalagi pejabat seperti Ahok. Pascapembacaan pledoi, Wayan yakin Ahok akan bebas.

Lihat: Sidang Ahok, LBH Lawyer Street Sebut Tuntutan JPU seperti Drama
 
Namun ia tetap menghargai dan tidak akan mendahului keputusan hakim. "Bicara hukum dan keyakinan saya, dari segi dan aspek manapun, semestinya bebas. Tidak ada celah sedikitpun untuk menghukum Pak Basuki," ujar Wayan.

AGHNIADI