Metro, Jakarta - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian tak terima kliennya disebut dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Aldwin pernyataan JPU yang menyebutkan bahwa Buni Yani berperan dalam menciptakan keresahan masyarakat terkait pidato Ahok sangat tidak profesional.

"Setelah berlaku tidak profesional karena meminta penundaan pembacaan tuntutan karena alasan belum selesai mengetik, kini JPU berulah kembali dengan menyebut nama Buni Yani sebagai sumber keresahan, logika ngawur apa yang dipakai JPU ini," kata Aldwin melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 21 April 2017.

 

Baca: Massa Marah Mendengar Jaksa Menuntut Ahok 1 Tahun Penjara  

Padahal, kata Aldwin, tidak satupun pihak yang melaporkan Ahok, menjadikan video yang dishare Buni Yani sebagai dasar laporan. Melainkan berdasarkan video yang diunggah Pemprov Jakarta.

Aldwin juga mengatakan, dalam proses persidangan Ahok, Buni Yani tidak pernah dimintai kesaksianya. Sehingga apa yang disampaikan JPU tak berdasar.

"Disebutkannya nama Buni Yani dalam persidangan ini, seolah-olah secara tidak langsung JPU ingin mengatakan bahwa kejadian di Kepulauan Seribu sebenarnya tidak perlu masuk ke proses hukum jika saja Buni Yani tidak men-share potongan pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah 51," kata dia menjelaskan.

 

Baca: Sidang Ahok, Fadli Zon Heran dengan Tuntutan Jaksa

Buni Yani kini menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mantan dosen itu akan disidangkan dalam waktu dekat. Aldwin menegaskan dirinya akan berjuang untuk membebaskan kliennya itu.

“Saya dan tim advokat akan berjuang sekuat hati dan tenaga untuk membebaskan Buni Yani, orang yang selama ini terkesan dijadikan kambing hitam atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok. Kami mohon doa dan dukungannya,” ujarnya.

INGE KLARA SAFITRI