KPK Akan Periksa Lagi Elza Syarief, Saksi Miryam di Sidang E-KTP
Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Elza Syarief dalam sidang e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. "Pengacara Elza Syarief diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani,"ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 17 April 2017.
Febri menjelaskan, pihaknya akan memeriksa apa saja yang disampaikan Miryam, pada saat itu masih berstatus saksi di kantor pengacara Elza Syarief dan itu juga yang disampaikan kepada publik dalam sidang kasus e-KTP.
Baca juga:
Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Bertemu dengan Miryam S Hariyani
Dalam pemeriksaan Elza Syarief hari ini, KPK menginginkan informasi lebih jauh, apa yang disampaikan oleh Miryam S Haryani di kantor pengacara Elza Syarief, serta untuk mengetahui pihak dan siapa saja yang menekan Miryam.
Selain itu, KPK akan mencari tahu faktor penyebab Miryam mengubah keterangan dalam sidang e-KTP. "Untuk memastikan dan memperluas konteks dari kasus e-KTP," kata Febri.
Baca pula:
Kasus E-KTP, Elza Syarief Bantah Suruh Miryam S Hariyani Cabut BAP
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP.
Tersangka Miryam S Haryani diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Tersangka Miryam S Haryani merupakan tersangka ke-4 yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi e-KTP.
Silakan baca:
Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Miryam S Haryani Mendapat Tekanan
Atas perbuatannya Miryam S Haryani disangkakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sudah menetapkan Andi Agustinus sebagai tersangka, serta Irman dan Sugiharto juga sebagai tersangka. Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Andi bersama dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, peran Andi disebut sangat sentral. Ia diduga mendalangi korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Andi diduga berperan aktif mulai ijon saat pembahasan anggaran, proses tender, hingga mark up bahan belanjaan.
GRANDY AJI I S. DIAN ANDRYANTO
0 Response to "KPK Akan Periksa Lagi Elza Syarief, Saksi Miryam di Sidang E-KTP"
Posting Komentar